Jumat, 10 Juni 2016

Ternyata Banyak Ulama Yang Mengharamkan Rokok, Ini Alasannya..

sumber gambar : belajar-fiqih.blogspot.co.id/

Permasalahan tentang rokok adalah masalah yang tidak ada habisnya untuk dibahas hingga saat ini, bahkan ada juga beberapa ulama kontemporer yang mengharamkan hukum rokok, tapi ada juga ulama yang membolehkan (mubah) ataupun memakruhkan hukum rokok tersebut yang menjelaskan hukumnya secara syariat sehingga menimbulkan berbagai pendapat di kalangan para ulama. Langsung saja kepada penjelasannya.

Kelompok pertama, adalah ulama yang membolehkan (mubah) terhadap hukum rokok yang didasarkan kepada kaidah “Asal dari segala sesuatu itu adalah mubah (boleh) sebelum ada dalil syar’I yang sharih mengharamkannya”. Dengan mengambil dalil tersebut bahwa setiap hukum merupakan boleh jika tidak ada dalil yang mengharamkan dzatnya. Paham pada kelompok pertama ini jelas mencari hadits yang mengharamkan hukum rokok, tetapi tidak ada satupun hadits ataupun dalil yang mendukung tentang pengharaman tersebut.

Kelompok kedua, adalah ulama yang menghukumi makruh disandarkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin al-Waidz dan pengikutnya. Alasan atas hukum tersebut yaitu: (1) tingkat bahaya dari rokok yang ditimbulkan oleh sendirinya, jadi sedikit saja berbaya apalagi banyak. (2) mengurangi harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat, artinya rokok dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak ada manfaatnya. (3) pada bau asap rokok yang kurang enak dan tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain disekitarnya. (4) dapat membuat kelalaian dalam beribadah karena butuh waktu yang cukup untuk menghabiskannya. (5) akan membuat siperokok lemah dalam fikirannya sehingga selalu salah tingkah dalam bertindak.

Kelompok ketiga, inilah ulama yang mengharamkan rokok, lebih banyak sampai beberapa ulama kontemporer saat ini seperti Syaikhul Islam as-Sanhuri al-Bahuti al-Hanbali, Syaikhul Malikiyah Ibrahim Al-Afghani, Abul Ghaits al-Qasyasy al-Maliki, Najmuddin Badruddin bin Mufassir, Ibrahim bin Jam’an, Syaikh al-Ghazali, Guru Besar Syaikh al-Azhar, dan Yusuf Qardhawi. Dan alasannya adalah: (1) Memabukkan, walaupun rokok secara umumnya tidak demikian, maksud dari alasan pertama ini rokok bisa memabukkan apabila sudah menyempitkan akal serta nafasnya. Bahkan saking menghukumi haram, seorang perokok tidak boleh dijadikan imam. (2) Melemahkan dan Nacolepsy, rokok bisa melemahkan dan membuatnya malas dalam bekerja atau beraktivitas, juga Nacolepsy yang merupakan penyakit dari rasa kantuk yang sangat kuat sampai tidak terkendali sebagaimana orang yang dibius. (3) Berbahaya dan berdampak negatif, penelitian kesehatan menyebutkan bahwa 20 batang rokok perhari dapat menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin atau zat pembentuk darah merah, juga beresiko menyebabkan 8 jenis kanker, selain itu beresiko juga terhadap gangguan saluran pencernaan mulai dari rongga mulut, eopagus, lambung, ulkus, karsioma dan usus besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt pada Q.S. Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di Jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Itulah beberapa pendapat para ulama tentang hukum rokok, terlepas dari semua itu tergantung dari diri kita dalam menyikapi hal tersebut. Walaupun sekarang memang banyak perokok di negara ini, akan tetapi alangkah baiknya kita menghindari hal yang demikian. Karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat baik manusia yang lainnya, bukan menyulitkannya.

Baca Juga : Perokok Wajib Tahu, 3 Jenis Kandungan Pada Rokok yang Sangat Berbahaya

Penulis : Nurdin Akbar

1 komentar:

  1. memang merokok itu sudah kayak makan, jadi tidak bisa secara tiba tiba berhenti dan ditinggalkan, tianggal kembalikan kepada masing masing orangnya

    BalasHapus