sumber gambar : belajar-fiqih.blogspot.co.id/
Permasalahan tentang rokok adalah masalah yang tidak ada habisnya untuk dibahas hingga saat ini, bahkan ada juga beberapa ulama kontemporer yang mengharamkan hukum rokok, tapi ada juga ulama yang membolehkan (mubah) ataupun memakruhkan hukum rokok tersebut yang menjelaskan hukumnya secara syariat sehingga menimbulkan berbagai pendapat di kalangan para ulama. Langsung saja kepada penjelasannya.
Kelompok pertama, adalah ulama
yang membolehkan (mubah) terhadap hukum rokok yang didasarkan kepada kaidah “Asal dari segala sesuatu itu adalah mubah
(boleh) sebelum ada dalil syar’I yang sharih mengharamkannya”. Dengan
mengambil dalil tersebut bahwa setiap hukum merupakan boleh jika tidak ada
dalil yang mengharamkan dzatnya. Paham pada kelompok pertama ini jelas mencari
hadits yang mengharamkan hukum rokok, tetapi tidak ada satupun hadits ataupun
dalil yang mendukung tentang pengharaman tersebut.
Kelompok kedua, adalah ulama yang
menghukumi makruh disandarkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin al-Waidz dan
pengikutnya. Alasan atas hukum tersebut yaitu: (1) tingkat bahaya dari rokok
yang ditimbulkan oleh sendirinya, jadi sedikit saja berbaya apalagi banyak. (2)
mengurangi harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat, artinya rokok
dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak ada manfaatnya. (3) pada bau asap
rokok yang kurang enak dan tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain
disekitarnya. (4) dapat membuat kelalaian dalam beribadah karena butuh waktu
yang cukup untuk menghabiskannya. (5) akan membuat siperokok lemah dalam
fikirannya sehingga selalu salah tingkah dalam bertindak.
Kelompok ketiga, inilah ulama
yang mengharamkan rokok, lebih banyak sampai beberapa ulama kontemporer saat
ini seperti Syaikhul Islam as-Sanhuri al-Bahuti al-Hanbali, Syaikhul Malikiyah
Ibrahim Al-Afghani, Abul Ghaits al-Qasyasy al-Maliki, Najmuddin Badruddin bin
Mufassir, Ibrahim bin Jam’an, Syaikh al-Ghazali, Guru Besar Syaikh al-Azhar,
dan Yusuf Qardhawi. Dan alasannya adalah: (1) Memabukkan, walaupun rokok secara
umumnya tidak demikian, maksud dari alasan pertama ini rokok bisa memabukkan
apabila sudah menyempitkan akal serta nafasnya. Bahkan saking menghukumi haram,
seorang perokok tidak boleh dijadikan imam. (2) Melemahkan dan Nacolepsy, rokok
bisa melemahkan dan membuatnya malas dalam bekerja atau beraktivitas, juga
Nacolepsy yang merupakan penyakit dari rasa kantuk yang sangat kuat sampai
tidak terkendali sebagaimana orang yang dibius. (3) Berbahaya dan berdampak
negatif, penelitian kesehatan menyebutkan bahwa 20 batang rokok perhari dapat
menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin atau zat pembentuk darah merah, juga
beresiko menyebabkan 8 jenis kanker, selain itu beresiko juga terhadap gangguan
saluran pencernaan mulai dari rongga mulut, eopagus, lambung, ulkus, karsioma
dan usus besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt pada Q.S. Al-Baqarah
ayat 195 yang berbunyi:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di Jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Itulah beberapa pendapat para
ulama tentang hukum rokok, terlepas dari semua itu tergantung dari diri kita
dalam menyikapi hal tersebut. Walaupun sekarang memang banyak perokok di negara
ini, akan tetapi alangkah baiknya kita menghindari hal yang demikian. Karena
sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat baik manusia yang
lainnya, bukan menyulitkannya.
Baca Juga : Perokok Wajib Tahu, 3 Jenis Kandungan Pada Rokok yang Sangat Berbahaya
Penulis : Nurdin Akbar
memang merokok itu sudah kayak makan, jadi tidak bisa secara tiba tiba berhenti dan ditinggalkan, tianggal kembalikan kepada masing masing orangnya
BalasHapus