Dalam mengerjakan shalat 5 waktu tentunya harus diawali
dengan berwudhu terlebih dahulu, peraturan dalam berwudhu juga mesti
diperhatikan baik dari segi rukun, syarat sah, sunat, susunan atau pun hal-hal
yang membatalkan wudhu. Karena semua hal itu adalah langkah awal untuk mencapai
kesempurnaan dalam mengerjakan shalat.
Khususnya dalam hal pembatal wudhu, sering kali kita
mendengar bahwa menyentuh wanita yang bukan mahramnya ketika dalam keadaan
mempunyai wudhu berakibat pada gugurnya wudhu sehingga harus kembali berwudhu
lagi. Namun bernarkah bisa membatalkan wudhu?
Sumber: emiratesnews247.com
Dilansir dari Buku Fiqih Ibadah Karya Drs. Ujang Dedih
M.Pd, Menyentuh wanita yang mahram maupun yang bukan mahram ternyata
tidaklah membatalkan wudhu, ini berdasarkan pada hadits Aisyah bahwa dia
berkata” “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya
kemudian beliau keluar mengerjakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.” (HR.
Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Allah SWT berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6)
Sumber: islamsight.org
Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib R.A. menafsirkan bahwa
dalam Firman tersebut terdapat kalimat menyentuh perempuan yang
dikategorikan sebagai hal yang menyebabkan batalnya wudhu. Kata menyentuh dalam
ayat ini bukan bermakna umum, melainkan bermakna khusus yaitu bersetubuh. Jadi
menyentuh disini bukan menyentuh seperti biasanya akan tetapi bermakna
berhubungan intim dengan perempuan. Hal ini dipertegas dengan Hadis Aisyah riwayat
Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa dia pernah tidur terlentang di depan
Rasulullah SAW yang sedang shalat, ketika beliau akan sujud, beliau menyentuh
kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Jika menyentuh wanita adalah membatalka
wudhu sudah pasti Rasulullah SAW akan menghentikan shalatnya ketika menyentuh
kaki Aisyah.
Sumber: markblinch.com
Jadi menyentuh wanita baik yang mahram maupun yang bukan
mahram tidaklah membatalkan wudhu, namun bukan berati boleh menyentuh wanita
yang bukan mahram. Karena berdasarkan pada hadits, Rasullah SAW Bersabda: “Seseorang
diantara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya sampai
tembus ke tulangnya, maka itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.” (HR. At-Thabrani
dan Ma’qil bin Yasar).
Terlepas dari itu semua, lebih baik mengerjakan hal-hal yang
sudah jelas ketentuan dan hukumnya yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadits. Wallahu’alam
bish sowab.
Sumber Banner: iranianuk.com
0 komentar:
Posting Komentar