Jumat, 03 November 2017

Ternyata Bersentuhan Dengan Wanita Tidak Membatalkan Wudhu, Benarkah Demikian?


Dalam mengerjakan shalat 5 waktu tentunya harus diawali dengan berwudhu terlebih dahulu, peraturan dalam berwudhu juga mesti diperhatikan baik dari segi rukun, syarat sah, sunat, susunan atau pun hal-hal yang membatalkan wudhu. Karena semua hal itu adalah langkah awal untuk mencapai kesempurnaan dalam mengerjakan shalat.

Khususnya dalam hal pembatal wudhu, sering kali kita mendengar bahwa menyentuh wanita yang bukan mahramnya ketika dalam keadaan mempunyai wudhu berakibat pada gugurnya wudhu sehingga harus kembali berwudhu lagi. Namun bernarkah bisa membatalkan wudhu?


Sumber: emiratesnews247.com

Dilansir dari Buku Fiqih Ibadah Karya Drs. Ujang Dedih M.Pd, Menyentuh wanita yang mahram maupun yang bukan mahram ternyata tidaklah membatalkan wudhu, ini berdasarkan pada hadits Aisyah bahwa dia berkata” “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar mengerjakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Allah SWT berfirman:  “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6)


Sumber: islamsight.org

Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib R.A. menafsirkan bahwa dalam Firman tersebut terdapat kalimat menyentuh perempuan yang dikategorikan sebagai hal yang menyebabkan batalnya wudhu. Kata menyentuh dalam ayat ini bukan bermakna umum, melainkan bermakna khusus yaitu bersetubuh. Jadi menyentuh disini bukan menyentuh seperti biasanya akan tetapi bermakna berhubungan intim dengan perempuan. Hal ini dipertegas dengan Hadis Aisyah riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa dia pernah tidur terlentang di depan Rasulullah SAW yang sedang shalat, ketika beliau akan sujud, beliau menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Jika menyentuh wanita adalah membatalka wudhu sudah pasti Rasulullah SAW akan menghentikan shalatnya ketika menyentuh kaki Aisyah.


Sumber: markblinch.com

Jadi menyentuh wanita baik yang mahram maupun yang bukan mahram tidaklah membatalkan wudhu, namun bukan berati boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena berdasarkan pada hadits, Rasullah SAW Bersabda: “Seseorang diantara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya sampai tembus ke tulangnya, maka itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”  (HR. At-Thabrani dan Ma’qil bin Yasar).


Terlepas dari itu semua, lebih baik mengerjakan hal-hal yang sudah jelas ketentuan dan hukumnya yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadits. Wallahu’alam bish sowab.

Sumber Banner: iranianuk.com

0 komentar:

Posting Komentar